WASHINGTON- Pemerintah Amerika Serikat (AS)
menutup Megaupload.com, salah satu laman file-sharing terbesar di dunia. Otoritas
juga mendakwa tujuh orang sebagai pelaku pelanggaran hak cipta.
Langkah pemerintah itu dibalas dengan serangan
cyber terhadap laman Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Kementerian
Kehakiman AS. Dua laman pemerintah itu kembali diaktifkan kemarin setelah mati
beberapa jam akibat serangan oleh kelompok aktivis hacker “Anonymous”. Berbagai
laman industri rekaman dan musik juga lumpuh beberapa saat.
Laman Megaupload.com tidak dapat diakses lagi
karena pejabat dan FBI menyatakan laman tersebut sebagai pelaku pelanggaran hak
cipta terbesar yang pernah ditangani AS. “Pendiri Megaupload yang berbasis di
Hong Kong itu menjadi salah satu dari empat orang yang ditahan karena kejahatan
dan pembajakan online. Laman itu secara ilegal memperoleh pendapatan jutaan
dolar dari iklan dan pelanggannya,” papar pejabat Kementerian Kehakiman AS.
Laman itu populer di kalangan selebritas
Hollywood dan didukung oleh beberapa bintang musik seperti Kanye West. Muncul
laporan pada Kamis (19/1) bahwa produser musik Swizz Beatz menikah dengan penyanyi
Alicia Keys yang merupakan chief executive Megaupload.com. Beatz yang nama
aslinya Kasseem Dean tidak disebutkan dalam dakwaan tersebut.
Pengumuman dakwaan ini muncul kemarin, sehari
setelah Wikipedia, Google, dan ribuan laman lainnya menggelar protes menentang
rancangan undang-undang yang bertujuan memberantas pembajakan online.
Sebelumnya, Anonymous melancarkan serangan
cyber untuk memprotes kebijakan penyensoran web yang dianggap menurunkan jumlah
website. Namun serangan cyber itu berakhir setelah dini hari (05.00 GMT Jumat).
Para pengguna yang berusaha mengakses laman
FBI, Kementerian Kehakiman AS, Universal Music, dan Asosiasi Industri Rekaman
Amerika (RIAA) tidak berhasil pada Kamis malam (19/1). Tapi semua laman
tersebut, kecuali Universal Music sudah dapat diakses pada Jumat (20/1).
“Internet di sini. Apakah Anda siap untuk
Tahun Perang Cyber? Kami siap. Bangkit dan bergabung kami untuk memperjuangkan
hak-hak Anda,” tulis YourAnonNews, grup yang beraliansi dengan Anonymous dalam
tweet pada Kamis (19/1), dikutip AFP.
Kementerian Kehakiman menyatakan penyerangan
terhadap laman mereka akan dianggap sebagai tindak kejahatan dan akan
diselidiki penuh. “Tujuh orang yang didakwa itu bertanggung jawab atas
pembajakan online secara massif terhadap berbagai hak cipta, melalui Megaupload.com
dan laman-laman terkait lainnya,” papar Kementerian Kehakiman AS dan FBI.
“Mereka menghasilkan lebih dari USD175 juta
melalui tindak kejahatannya dan menyebabkan lebih dari setengah miliar dollar
kerugian bagi pemilik hak cipta dengan memberikan hasil bajakan film-film,
program TV dan kontent lain,” papar FBI dan Kementerian Kehakiman AS.
Kementerian Kehakiman menegaskan, pihak lain
yang diketahui dan tidak diketahui telah terlibat dalam pelanggaran hak cipta
dan pencucian uang. Megaupload Ltd dan perusahaan lain, Vestor Ltd, dituntut
oleh penuntut di Virginia dan didakwa melaukkan konspirasi pemerasan,
pelanggaran hak cipta, dan konspirasi melakukan pencucian uang.
Mereka yang didakwa ialah pendiri Megaupload
dan satu-satunya pemilik saham Vestor, Kim Dotcom, 37, penduduk Hong Kong dan
Selandia Baru yang juga dikenal dengan nama Kim Schmitz dan Kim Tim Jim Vestor.
Dakwaan lainnya diterima warga Jerman Finn
Batato, 38, Sven Echternach, 39, Mathias Ortmann, 40; warga Slovakia Julius
Bencko, 35; warga Estonia Andrus Nomm, 32; warga Belanda Bram van der Kolk, 29.
“Dotcom, Batato, Ortmann dan van der Kolk ditahan
pada Kamis (19/1) di Auckland, Selandia Baru, oleh otoritas lokal berdasarkan
permintaan penahanan oleh AS. Bencko, Echternach dan Nomm masih diburu,” papar FBI
dan Kementerian Kehakiman AS.
Konspirasi untuk melakukan pemerasan dan
konspirasi pencucian uang, masing-masing terancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara. Sedangkan penjara lima tahun merupakan hukuman maksimal bagi
pelanggaran hak cipta.
Kepolisian Selandia Baru mengonfirmasi empat
orang telah ditahan di Auckland dan akan menghadapi pengadilan pada Jumat
(20/1) setelah permintaan AS untuk ekstradisi mereka. “Otoritas Selandia Baru
bekerja sama dengan FBI dan Kementerian Kehakiman AS selama beberapa bulan,”
ungkap pernyataan kepolisian Selandia Baru.
Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menyambut
langkah AS menutup Megaupload. “Pengelola laman itu mendapatkan keuntungan dari
distribusi ilegal hasil kerja pemegang hak cipta,” tuturnya. (syarifudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar