Cari di Sini

Rabu, 18 Januari 2012

Pengacara Mubarak Lawan Tuntutan Mati

KAIRO – Pengacara Hosni Mubarak kemarin menantang tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman gantung bagi mantan presiden Mesir. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Mubarak memerintahkan aparat keamanan untuk menembak para demonstran.

Mubarak kemarin kembali dibawa ke pengadilan.Mantan penguasa Mesir itu dibawa dengan kasur beroda.Mubarak mengenakan kacamata hitam dan berselimut. “Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Mubarak memberikan perintah untuk menembaki demonstran. Ini merupakan kesaksian penguasa militer Mesir Marsekal Hussein Tantawi dan mantan kepala intelijen Omar Suleiman,” kata pengacara Mubarak, Farid al-Deeb, dikutip AFP.

Tantawi dan Suleiman memberi kesaksian tahun lalu dalam sesi tertutup dan pengadilan merahasiakan kesaksian mereka. Namun, menurut pengacara Mubarak, kedua saksi itu mengatakan mereka tidak tahu bahwa Mubarak memberi perintah untuk menembaki demonstran. Pada 2 Oktober,Tantawi mengatakan dalam pidatonya bahwa Mubarak tidak pernah memerintahkan aparat keamanan untuk menembaki demonstran antipemerintah pada Januari–Februari 2011.

Mubarak mundur setelah 18 hari unjuk rasa.“Tak seorang pun meminta kami untuk menembak dan tak seorang pun akan menembaki orang-orang itu,” kata Tantawi saat itu. Pada pengadilan kemarin, Deeb menghabiskan waktu satu jam untuk menyebutkan berbagai prestasi Mubarak sejak lahir pada 1928 hingga dia mundur.

“Dia seorang pria yang bertanggung jawab yang tidak haus darah atau agresif. Dia hanya seorang pria, bukan seorang diktator,dan seorang pria sepertinya tidak dapat bertanggungjawab untuk tindakan kriminal seperti yang didakwakan padanya,”paparnya. Deeb memulai pembelaan terhadap Mubarak dengan mengatakan,“ Saya sebagai pengacara orang yang melayani Mesir selama 60 tahun,termasuk 30 tahun di angkatan bersenjata dan 30 tahun sebagai presiden.”

Hakim Ahmed Refaat mengatakan pada hadirin bahwa pengadilan berjanji mengizinkan pembela mengajukan argumen dan dokumen untuk mempertahankan hak-hak terdakwa. Refaat memberi tim pembela Mubarak sebanyak 25 sesi hingga 16 Februari. Deeb menjelaskan bahwa dia meminta lima hari untuk mengajukan pembelaannya.

Ketua jaksa Mustafa Suleiman mengungkapkan dalam sesi pengadilan sebelumnya bahwa Mubarak memberikan perintah pada polisi untuk menembak demonstran selama kekerasan yang menewaskan lebih dari 850 orang.

“Mubarak pasti menyetujui pembunuhan itu,” katanya di pengadilan, 5 Januari silam. Suleiman menjelaskan, terdakwa dan mantan menteri dalam negeri Mesir Habib al-Adly memberikan perintah pada komandan polisi untuk menembak demonstran. syarifudin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar